JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) telah menyiapkan Dana ekonomi kreatif (Dekraf) bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Salah satu bentuk Dekraf adalah Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) yang bersumber dari anggaran pemerintah yang dikelola Bekraf.
"Tahun ini BIP hanya diperuntukan untuk dua subsektoral ekonomi kreatif yakni aplikasi digital dan gim sebagai salah satu program prioritas Bekraf. Kedua subsektor kuliner sebagai program unggulan Bekraf," terang Fadjar kepada KONTAN pada Kamis (03/08).
Nantinya para penerima BIP akan mendapatkan intensif paling banyak Rp 200 juta sebelum pajak. Bekraf sendiri menyediakan anggaran Rp 6 miliar untuk BIP pada tahun 2017. Dana tersebut paling cepat bakal disalurkan pada September 2017. Agar terdapat pengawasan yang optimal, dana BIP akan dicairkan secara bertahap. "Pencairannya berdasarkan progress report," kata Fadjar.
Agar pelaku ekonomi kreatif dapat mengantongi BIP, harus terdaftar sebagai badan usaha. Selanjutnya potensi usaha beserta keuangan usaha. "Layaknya lembaga keuangan mendapatkan proposal pendanaan. Mereka berharap uangnya kembali atau tempat ia menanamkan modal terus tumbuh. Bekraf juga seperti itu," ungkap Fadjar.
Reporter Maizal Walfajri Editor Markus Sumartomjon
Ada sumber permodalan dari Bekraf
PELUANG USAHA / INDUSTRI KREATIF Ada sumber permodalan dari Bekraf Kamis, 03 Agustus 2017 / 20:23 WIB
JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) telah menyiapkan Dana ekonomi kreatif (Dekraf) bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Salah satu bentuk Dekraf adalah Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) yang bersumber dari anggaran pemerintah yang dikelola Bekraf.
"Tahun ini BIP hanya diperuntukan untuk dua subsektoral ekonomi kreatif yakni aplikasi digital dan gim sebagai salah satu program prioritas Bekraf. Kedua subsektor kuliner sebagai program unggulan Bekraf," terang Fadjar kepada KONTAN pada Kamis (03/08).
Nantinya para penerima BIP akan mendapatkan intensif paling banyak Rp 200 juta sebelum pajak. Bekraf sendiri menyediakan anggaran Rp 6 miliar untuk BIP pada tahun 2017. Dana tersebut paling cepat bakal disalurkan pada September 2017. Agar terdapat pengawasan yang optimal, dana BIP akan dicairkan secara bertahap. "Pencairannya berdasarkan progress report," kata Fadjar.
Agar pelaku ekonomi kreatif dapat mengantongi BIP, harus terdaftar sebagai badan usaha. Selanjutnya potensi usaha beserta keuangan usaha. "Layaknya lembaga keuangan mendapatkan proposal pendanaan. Mereka berharap uangnya kembali atau tempat ia menanamkan modal terus tumbuh. Bekraf juga seperti itu," ungkap Fadjar.
Reporter Maizal Walfajri Editor Markus Sumartomjon
INDUSTRI KREATIF
Saksikan video "Mengapa Harus Investasi?":
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=FQcw1hdOc7A]
Feedback ↑ x Feedback ↓ x Close [X]