JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) kini mempunyai program unggulan Dana Ekonomi Kreatif (Dekraf). Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo bilang Dekraf dibentuk sebagai wujud dukungan Bekraf kepada para pelaku ekonomi kreatif di 16 sub sektor.
"Yang perlu diingat adalah Dekraf bukan pool of fund tetapi pool of commitment yang menggandeng permodalan dari berbagai lembaga perbankan dan non-perbankan. Agar lembaga tersebut dapat meningkatkan portofolionya pada sektor ekonomi kreatif," ungkap Fadjar.
Dekraf diharapkan dapat menjadi kumpulan komitmen pendanaan kepada pelaku ekonomi kreatif yang dapat berwujud pinjaman, hibah maupun investasi. Pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada pelaku ekonomi kreatif, disalurkan melalui skema konvensional maupun syariah.
Skema pinjaman dapat juga diberikan oleh Lembaga Keuangan non-Bank. Pada skema kerangka kerja sama dengan BUMN, skema pinjaman dapat pula diberikan melalui Program Kemitraan yang diambil dari persentase keuntungan perusahaan setiap tahun.
Sedangkan skema hibah dari perusahaan, Dekraf diharapkan dapat mengumpulkan komitmen corporate social responsibility (CSR) atau program Bina Lingkungan dari perusahaan BUMN.
Sedangkan dalam kerangka investasi atau sebagai equity, Dekraf akan menggalang komitmen dari crowdfunding, modal ventura, filantropi, dan pengumpulan dana publik melalui IPO di Bursa Efek Indonesia.
"Disini Bekraf memiliki peran memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif agar dapat dengan mudah mendapatkan pinjaman maupun insentif investasi dari pihak bank, non bank, modal ventura, maupun dana masyarakat yang dihimpun oleh lembaga filantropi," jelas Fadjar.
Adapun bentuk-bentuk fasilitas yang diberikan oleh Bekraf berupa Bekraf Financial Club (BFC) yakni program yang bertujuan memberikan pemahaman kepada perbankan mengenai model bisnis ekonomi kreatif dan skema pembiayaan yang sesuai bagi pelaku ekonomi kreatif. Melalui BFC Bekraf mempertemukan bank dengan pelaku ekonomi kreatif agar perbankan paham mengenai ekonomi kreatif dan mempunyai keyakinan untuk menyalurkan kreditnya.
Kedua, Penyaluran KUR bagi pelaku ekonomi kreatif, baik KUR umum maupun KUR Sektoral (KUR Ekraf). Program ini dilakukan melalui penyusunan kebijakan KUR Sektoral dan mendorong pelaku ekraf yang sudah bankable untuk dapat mengakses KUR Umum yang disalurkan melalui bank dan lembaga keuangan yang ditunjuk Pemerintah.
Ketiga, Kelas Keuangan Konvensional dan Syariah yang ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif agar dapat mempunyai histori transaksi keuangan sehingga lebih mudah mengakses kredit bank. Selain itu Kelas Keuangan juga dimaksudkan untuk meningkatkan skala bisnis pelaku ekonomi kreatif yang sudah mendapatkan krerdit bank.
Terakhir, Bekraf meginisiasi terbentuknya skema Intellectual Property Financing (IPF) dengan melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan dan mendorong regulator di bidang keuangan agar segera menyusun kebijakan terkait IPF. Tujuannya agar perbankan dapat segera menyalurkan kredit dengan jaminan berbentuk intellectual property.
Fadjar mengatakan Bekraf sendiri memiliki target dana komitmen yang disalurkan oleh lembaga kuangan baik bak maupun non bank kepada sektor ekonomi kreatif. Bekraf menargetkan dana dari akses perbankan Rp 4 triliun kepada pelaku ekonomi kreatif. Sedangkan modal dari non bank Rp 146 M.
Lahirnya program Dekraf menurut Fadjar berangkat pada data yang dirilis oleh Bank Indonesia pada 2015, ternyata penyaluran kredit kepada sektor ekonomi kreatif dibandingkan total keseluruhan portofolio perbankan kepada UKM hanya 6 hingga 9%.
Alasan kedua, kata Fadjar, ialah ekonomi kreatif berwujud kekayaan intelektual. "Ekonomi kreatif itu seseuatu yang tidak berwujud, selama ini kebijakan bank lebih menyasar kepada sesuatu yang lebih berwujud," tutur Fadjar.
Dekraf, program pendanaan lewat Bekraf
PELUANG USAHA / INDUSTRI KREATIF , START UP Dekraf, program pendanaan lewat Bekraf Kamis, 03 Agustus 2017 / 20:30 WIB
JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) kini mempunyai program unggulan Dana Ekonomi Kreatif (Dekraf). Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo bilang Dekraf dibentuk sebagai wujud dukungan Bekraf kepada para pelaku ekonomi kreatif di 16 sub sektor.
"Yang perlu diingat adalah Dekraf bukan pool of fund tetapi pool of commitment yang menggandeng permodalan dari berbagai lembaga perbankan dan non-perbankan. Agar lembaga tersebut dapat meningkatkan portofolionya pada sektor ekonomi kreatif," ungkap Fadjar.
BACA JUGA :
Dekraf diharapkan dapat menjadi kumpulan komitmen pendanaan kepada pelaku ekonomi kreatif yang dapat berwujud pinjaman, hibah maupun investasi. Pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada pelaku ekonomi kreatif, disalurkan melalui skema konvensional maupun syariah.
Skema pinjaman dapat juga diberikan oleh Lembaga Keuangan non-Bank. Pada skema kerangka kerja sama dengan BUMN, skema pinjaman dapat pula diberikan melalui Program Kemitraan yang diambil dari persentase keuntungan perusahaan setiap tahun.
Sedangkan skema hibah dari perusahaan, Dekraf diharapkan dapat mengumpulkan komitmen corporate social responsibility (CSR) atau program Bina Lingkungan dari perusahaan BUMN.
Sedangkan dalam kerangka investasi atau sebagai equity, Dekraf akan menggalang komitmen dari crowdfunding, modal ventura, filantropi, dan pengumpulan dana publik melalui IPO di Bursa Efek Indonesia.
"Disini Bekraf memiliki peran memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif agar dapat dengan mudah mendapatkan pinjaman maupun insentif investasi dari pihak bank, non bank, modal ventura, maupun dana masyarakat yang dihimpun oleh lembaga filantropi," jelas Fadjar.
Adapun bentuk-bentuk fasilitas yang diberikan oleh Bekraf berupa Bekraf Financial Club (BFC) yakni program yang bertujuan memberikan pemahaman kepada perbankan mengenai model bisnis ekonomi kreatif dan skema pembiayaan yang sesuai bagi pelaku ekonomi kreatif. Melalui BFC Bekraf mempertemukan bank dengan pelaku ekonomi kreatif agar perbankan paham mengenai ekonomi kreatif dan mempunyai keyakinan untuk menyalurkan kreditnya.
Kedua, Penyaluran KUR bagi pelaku ekonomi kreatif, baik KUR umum maupun KUR Sektoral (KUR Ekraf). Program ini dilakukan melalui penyusunan kebijakan KUR Sektoral dan mendorong pelaku ekraf yang sudah bankable untuk dapat mengakses KUR Umum yang disalurkan melalui bank dan lembaga keuangan yang ditunjuk Pemerintah.
Ketiga, Kelas Keuangan Konvensional dan Syariah yang ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif agar dapat mempunyai histori transaksi keuangan sehingga lebih mudah mengakses kredit bank. Selain itu Kelas Keuangan juga dimaksudkan untuk meningkatkan skala bisnis pelaku ekonomi kreatif yang sudah mendapatkan krerdit bank.
Terakhir, Bekraf meginisiasi terbentuknya skema Intellectual Property Financing (IPF) dengan melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan dan mendorong regulator di bidang keuangan agar segera menyusun kebijakan terkait IPF. Tujuannya agar perbankan dapat segera menyalurkan kredit dengan jaminan berbentuk intellectual property.
Fadjar mengatakan Bekraf sendiri memiliki target dana komitmen yang disalurkan oleh lembaga kuangan baik bak maupun non bank kepada sektor ekonomi kreatif. Bekraf menargetkan dana dari akses perbankan Rp 4 triliun kepada pelaku ekonomi kreatif. Sedangkan modal dari non bank Rp 146 M.
Lahirnya program Dekraf menurut Fadjar berangkat pada data yang dirilis oleh Bank Indonesia pada 2015, ternyata penyaluran kredit kepada sektor ekonomi kreatif dibandingkan total keseluruhan portofolio perbankan kepada UKM hanya 6 hingga 9%.
Alasan kedua, kata Fadjar, ialah ekonomi kreatif berwujud kekayaan intelektual. "Ekonomi kreatif itu seseuatu yang tidak berwujud, selama ini kebijakan bank lebih menyasar kepada sesuatu yang lebih berwujud," tutur Fadjar.
Reporter Maizal Walfajri Editor Sanny Cicilia
INDUSTRI KREATIF
Saksikan video "Mengapa Harus Investasi?":
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=mWwjkqwG2KA]
Feedback ↑ x Feedbac
k ↓ x Close [X]