Pembebasan PPN Rumah Murah Diatur Sampai 2018 – PT ROI PUTRA JAYA PROPERTINDO

Pembebasan PPN Rumah Murah Diatur Sampai 2018

Pembebasan PPN Rumah Murah Diatur Sampai 2018 Berita gembira bagi yang mau beli rumah nih. Pembebasan PPN Rumah Murah Diatur Sampai 2018.Pembebasan PPN Rumah Murah Diatur Sampai 2018

Berita gembira bagi yang mau beli rumah nih. Pembebasan PPN Rumah Murah Diatur Sampai 2018. Tidak tahun pertahun. Kementerian Keuangan membuat aturan baru pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah dengan ambang batas harga tertentu yang disubsidi pemerintah. Skema pengaturan belaku sampai 2018. Zonasi harga diubah, dari semula hanya tiga menjadi sembilan zonasi.

“Range-nya antara Rp105-165 juta yang bebas PPN. Kita sudah tentukan ke depannya langsung, dulu setahun-setahun, nanti berubah terus PMK-nya. Mendingan langsung dinaikin sampai 2018,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan A Fuad Rahmany di Gedung DPR, Rabu (11/6/2014).

Kementerian Perumahan Rakyat sudah mengajukan perubahan batas tertinggi harga rumah yang penjualannya bebas PPN. Kemenpera hendak menggabungkan hal itu dengan aturan batas harga rumah subsidi.

Namun, Kementerian Keuangan masih terus mengkaji hal ini. Bahkan akan menambah zonasi wilayah yang membedakan harga rumah murah. Dalam beleid baru, harga rumah bebas PPN sudah ditentukan sampai 2018.

Fuad menjelaskan, formulasi hitungannya sudah mempertimbangkan kenaikan harga konstruksi dan tanah. Misalnya, harga rumah murah di Jabodetabek yang di 2014 dipatok Rp120 juta berturut-turut akan naik ke Rp126,5 juta (2015), Rp133,5 juta (2016), Rp141 juta (2017), dan kemudian Rp148,5 juta di 2018.

“Naiknya mengikuti (kenaikan) harga-harga dan sudah dibicarakan secara langsung dengan Kemenpera dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Hasil pembahasan tiga instansi,” kata Fuad.

Penjelasan detail mengenai kenaikan harga sampai 2018 tersebut belum disampaikan. Beleid itu hingga kini belum diunggah ke situs Kemenkeu karena belum mendapat nomor PMK di Kementerian Hukum dan HAM.

Pembebasan PPN di PMK akan berlaku bagi rumah tapak, tapi belum berlaku bagi rumah susun sederhana milik (rusunami). Nanti akan dibuat aturan sendiri. Masih seperti aturan lama, harga rumah murah tertinggi berada di zona Papua dan Papuan Barat. “Karena di sana mahal, semen saja mahal,” kata Fuad.

Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat, November 2013, diatur harga rumah murah zona satu, yaitu non-Jabodetabek dan non-Papua seharga Rp105 juta dari sebelumnya Rp88 juta. Jabodetabek masuk zona dua dengan harga rumah murah dibanderol Rp115 juta dari semula Rp95 juta. Sedangkan rumah murah di zona Papua harganya Rp165 juta, naik dari Rp145 juta. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2014.

Berikut zonasi rumah bebas PPN 2014:
1. Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) seharga Rp 105 juta.
2. Sumatara (tidak termasuk Bangka Belitung) seharga Rp 105 juta.
3. Kalimantan sekitar Rp 118 juta.
4. Sulawesi seharga 110 juta.
5. Maluku dan Maluku Utara seharga Rp 120 juta.
6. Bali dan Nusa Tenggara seharga Rp 120 juta.
7. Papua dan Papua Barat seharga Rp 165 juta
8. Kepulauan riau dan Bangka Belitung seharga Rp 110 juta.
9. Jabodetabek seharga Rp 120 juta

Semoga pembebasan PPN Rumah Murah Diatur Sampai 2018 mampu mengurangi pasokan rumah bagi rakyat Indonesia. Oh iya, kalau mau rumah murah tapi gak murahan, silahkan hubungi kami roiputra-property management.

Leave a Reply