Bekraf fasilitasi pendaftaran merek usaha

PELUANG USAHA / INDUSTRI KREATIF Bekraf fasilitasi pendaftaran merek usaha Selasa, 12 Desember 2017 / 17:54 WIB Bekraf fasilitasi pendaftaran merek usaha

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus mendorong para pelaku industri kreatif untuk segera mendaftarkan merek usaha ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini sebagai langkah untuk ekspansi ke luar negeri yang butuh kepastian hak cipta dan merek produk.

Bambang Priwanto, Kepala Sub Direktorat Standarisasi dan Sertifikasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bilang, pihaknya bisa memfasilitasi para industri kreatif yang ingin mendaftarkan merek usaha ke Kumham, asalkan pelaku usaha industri kreatif sudah punya merek. "Daftarkan saja dan ini gratis," katanya kepada KONTAN, Selasa (12/12).

Bekraf sendiri sudah memfasilitasi industri kreatif yang mendaftarkan merek ke Kumham. Tahun lalu tercatat ada 1.174 pelaku usaha industrik kreatif yang didaftarkan. Sedangkan tahun ini sudah mencapai 1.650 pelaku usaha. Artinya terjadi lonjakan para pelaku usaha tersebut.

Sedangkan tahun depan, Bekraf berencana bakal memfasilitasi pembuatan merek bagi 2.000-an industri kreatif. "Biasanya naik, tapi itu tergantung persetujuan anggaran yang diberikan DPR," tambah Bambang.

Sejauh ini, industri kreatif yang banyak mendaftarkan hak cipta dan merek berasal dari bidang kuliner dan fesyen. Artinya, masih ada bidang industri kreatif lain yang belum digarap secara optimal. Seperti industri musik, film, dan yang lainnya.

Reporter Jane Aprilyani Editor Markus Sumartomjon

INDUSTRI KREATIF

[youtube https://www.youtube.com/watch?v=TDRHQ2B_E0I]

  1. Direktorat gas bumi Pertamina berubah tugas
  2. Pilih saham ini untuk menahan sentimen eksternal
  3. Wah, Emir Qatar kirim tim investasi ke Indonesia
  4. Ini alasan analis rekomendasikan buy saham Indika
  5. Kreditur tagih utang anak Tiga Pilar
  1. Bank Indonesia larang bitcoin mulai 2018
  2. PUPR minta publik untuk tak alergi reklamasi
  3. Anies tarik raperda dasar hukum Reklamasi Jakarta
  4. Aset Bos Pandawa disetor ke negara, nasabah riuh
  5. Haruskah ikut membeli bitcoin?

Feedback ↑ x Feedback ↓ x Close [X]

Leave a Reply